π Panduan Pengajuan Naik Pangkat
Apa itu Naik Pangkat?
Naik Pangkat adalah kenaikan golongan pegawai berdasarkan masa kerja, prestasi, dan persyaratan tertentu.Contoh: dari III/a ke III/b, atau dari III/c ke III/d. Dengan PIAWAI FISIP, pengajuan naik pangkat dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan transparan.
Golongan Pegawai
- Golongan I: I/a, I/b, I/c, I/d
- Golongan II: II/a, II/b, II/c, II/d
- Golongan III: III/a, III/b, III/c, III/d
- Golongan IV: IV/a, IV/b, IV/c, IV/d
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- π SK Pangkat Terakhir
- π SK Fungsional & PAK (Penilaian Angka Kredit)
- π SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 Tahun Terakhir
- π PAK Konversi (jika ada)
Langkah-Langkah Pengajuan Naik Pangkat
1. Akses Formulir
- Login ke PIAWAI FISIP.
- Pilih menu Pengajuan β Naik Pangkat.
- Akan muncul formulir naik pangkat.
πΈ Screenshot 1: Halaman formulir naik pangkat.
2. Isi Data Pribadi
Isi data dasar kepegawaian Anda:- Nama lengkap
- NIP (Nomor Induk Pegawai)
- Pangkat saat ini
- Golongan saat ini
πΈ Screenshot 2: Kolom data pribadi di formulir naik pangkat.
3. Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen wajib:- SK pangkat terakhir
- SK fungsional & PAK
- SKP 2 tahun terakhir
- PAK konversi (jika ada)
πΈ Screenshot 3: Bagian upload dokumen naik pangkat.
4. (Opsional) Ajukan untuk Orang Lain
Jika Anda Kabag/Kajur:- Centang opsi βAjukan untuk pegawai lainβ.
- Pilih nama pegawai dari daftar.
- Lengkapi data dan dokumen seperti biasa.
πΈ Screenshot 4: Dropdown pilihan pegawai untuk diajukan.
5. Kirim Pengajuan
- Pastikan data dan dokumen benar.
- Klik tombol Submit Pengajuan.
- Tunggu notifikasi berhasil dikirim.
πΈ Screenshot 5: Halaman konfirmasi submit naik pangkat.