π΄ Panduan Pengajuan Cuti
Apa itu Pengajuan Cuti?
Cuti adalah hak pegawai untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan.Dengan sistem PIAWAI FISIP, pengajuan cuti bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Tata Usaha.
Jenis Cuti yang Tersedia
- π Cuti Tahunan β hak cuti reguler 12 hari per tahun.
- ποΈ Cuti Besar β setelah 6 tahun bekerja terus-menerus.
- π€ Cuti Sakit β maksimal 30 hari (harus ada surat dokter).
- πΆ Cuti Melahirkan β khusus pegawai perempuan.
- π Cuti Alasan Penting β misalnya keluarga sakit, pernikahan, atau alasan mendesak lain.
- π« Cuti Luar Tanggungan β cuti tanpa gaji.
Langkah-Langkah Mengajukan Cuti
1. Akses Formulir
- Login ke PIAWAI FISIP.
- Pilih menu Pengajuan β Cuti.
- Akan muncul formulir cuti.
πΈ Screenshot 1: Tampilan formulir cuti.
2. Isi Data Cuti
Sebagian data (nama, NIP, jabatan, unit kerja) sudah otomatis terisi.Anda perlu melengkapi:
- Jenis Cuti β pilih dari daftar dropdown.
- Tanggal Mulai & Tanggal Selesai β periode cuti yang diajukan.
- Alasan Cuti β jelaskan secara singkat.
- Durasi β otomatis dihitung oleh sistem.
πΈ Screenshot 2: Kolom jenis cuti, tanggal, dan alasan.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Jika jenis cuti memerlukan dokumen, unggah pada bagian ini:- Surat keterangan dokter (untuk cuti sakit).
- Surat undangan (untuk cuti alasan penting).
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
πΈ Screenshot 3: Bagian upload dokumen cuti.
4. (Opsional) Ajukan untuk Orang Lain
Jika Anda Kajur/Kabag, bisa membantu pegawai lain:- Centang opsi βAjukan untuk pegawai lainβ.
- Pilih nama pegawai dari daftar.
- Lengkapi formulir sesuai data pegawai tersebut.
πΈ Screenshot 4: Dropdown pilihan pegawai.
5. Kirim Pengajuan
- Pastikan semua data benar dan dokumen sudah diunggah.
- Klik tombol Submit Pengajuan.
- Tunggu notifikasi bahwa permohonan berhasil dikirim.
πΈ Screenshot 5: Halaman konfirmasi submit cuti.